Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

  1. hukuman disiplin ringan:

1)    teguran lisan;

2)    teguran tertulis; dan

3)    pernyataan tidak puas secara tertulis

  1. hukuman disiplin sedang:

1)    penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

2)    penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;

3)    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

  1. hukuman disiplin berat:

1)    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

2)    pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

3)    pembebasan dari jabatan;

4)    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

5)    pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

 

 Upaya Hukum Atas Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS

Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum. Keputusan tersebut disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait. Penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan ditetapkan.[1][5]

 Jika PNS tersebut tidak setuju dengan keputusan pejabat terkait pelanggaran disiplin PNS, maka dapat dilakukan upaya administratif , yang terdiri dari:[2][6]

  1. keberatan; dan
  2. banding administratif

 

  1. Keberatan

Hukuman disiplin yang dapat diajukan upaya administratif keberatan adalah hukuman disiplin sedang yang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun yang dijatuhkan oleh:[3][7]

  1. Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara ke bawah;
  2. Sekretaris Daerah/Pejabat struktural eselon II Kabupaten/Kota ke bawah/Pejabat yang setara ke bawah;
  3. Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi vertikal dan unit dengan sebutan lain yang atasan langsungnya Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan

d.   Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi vertikal dan Kantor Perwakilan Provinsi dan unit setara dengan sebutan lain yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

 

Prosesnya:

  1. Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum. Keberatan diajukan dalam jangka waktu 14 hari, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin.[1][8]
  2. Pejabat yang berwenang menghukum, harus memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan. Tanggapan disampaikan secara tertulis kepada atasan Pejabat tersebut, dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima tembusan surat keberatan.[2][9]
  3. Atasan pejabat tersebut wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh PNS dalam jangka waktu 21 hari kerja terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima surat keberatan.[3][10]
  4. Apabila dalam jangka waktu tersebut pejabat yang berwenang menghukum tidak memberikan tanggapan atas keberatan, maka atasan pejabat tersebut mengambil keputusan berdasarkan data yang ada. Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari pejabat yang berwenang menghukum, PNS yang dijatuhi hukuman disiplin, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.[4][11]
  5. Atasan Pejabat yang berwenang menghukum dapat memperkuat, memperingan, memperberat, atau membatalkan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum yang ditetapkan dengan keputusan Atasan Pejabat yang berwenang menghukum.[5][12]
  6. Keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum bersifat final dan mengikat. Apabila dalam waktu lebih 21 hari kerja atasan pejabat yang berwenang menghukum tidak mengambil keputusan atas keberatan, maka keputusan pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum.[6][13]
  1. Banding Administratif

Anda dapat mengajukan banding administratif jika Anda dijatuhi hukuman disiplin berat berupa:

  1. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

b.    pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

 

oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur.[1][14]

Upaya hukum banding administratif diajukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.[2][15]

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Jika upaya hukum administratif (keberatan dan/atau banding administratif) tersebut telah ditempuh dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas, barulah persoalannya dapat digugat dan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.[3][16]

 


                                                    w3c html 5 w3c wai AAA